Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 75 |
Judul | : | Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Juni 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Juni 2007 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2013
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, dan Pengaws Mutu Pakan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.