Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 51 |
Judul | : | Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Juni 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Juni 2007 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2006
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.