Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2006

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2006
Nomor:80
Judul:Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Ditetapkan:8 September 2006
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:8 September 2006

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2006

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):