Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2006
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2006 |
Nomor | : | 80 |
Judul | : | Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 September 2006 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 8 September 2006 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.