Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 77 |
Judul | : | Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Desember 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 29 Desember 2005 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.