Pengesahan Amendment To The Basel Convention On The Control Of Transboundary Movements Of Hazardous Wastes And Their Disposal (Amendemen Atas Konvensi Basel Tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya Dan Pembuangannya)
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 47 |
Judul | : | Pengesahan Amendment To The Basel Convention On The Control Of Transboundary Movements Of Hazardous Wastes And Their Disposal (Amendemen Atas Konvensi Basel Tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya Dan Pembuangannya) |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Juli 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Juli 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Juli 2005 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.