Pengesahan Amendment To The Basel Convention On The Control Of Transboundary Movements Of Hazardous Wastes And Their Disposal (Amendemen Atas Konvensi Basel Tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya Dan Pembuangannya)

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2005
Nomor:47
Judul:Pengesahan Amendment To The Basel Convention On The Control Of Transboundary Movements Of Hazardous Wastes And Their Disposal (Amendemen Atas Konvensi Basel Tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya Dan Pembuangannya)
Tanggal Ditetapkan:10 Juli 2005
Tanggal Diundangkan:10 Juli 2005
Tanggal Berlaku:10 Juli 2005

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2005

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):