Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2005
Nomor:30
Judul:Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Ditetapkan:15 April 2005
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:15 April 2005

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2005

Diubah dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2008

    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2005 tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):