Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2005
Nomor:26
Judul:Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Tanggal Ditetapkan:21 Maret 2005
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:21 Maret 2005

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2005

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):