Pembayaran Gaji Pensiun dan Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada (Bekas) Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Pejabat-Pejabat Negeri Lainnya di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau yang Meliputi Kawedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun, dan Pulau Tujuh

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1964

Info
Isi

Error 404

Laman tidak ditemukan: https://peraturan.info/perpres/1964/24/isi

Maaf, silakan cek lagi apakah tautan tersebut sudah benar.

Kembali ke beranda
Terkait

Komentar!