Pembayaran Gaji Pensiun dan Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada (Bekas) Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Pejabat-Pejabat Negeri Lainnya di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau yang Meliputi Kawedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun, dan Pulau Tujuh
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1964
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Presiden |
| Tahun | : | 1964 |
| Nomor | : | 24 |
| Judul | : | Pembayaran Gaji Pensiun dan Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada (Bekas) Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Pejabat-Pejabat Negeri Lainnya di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau yang Meliputi Kawedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun, dan Pulau Tujuh |
| Tanggal Ditetapkan | : | 27 Juni 1964 |
| Tanggal Diundangkan | : | 27 Juni 1964 |
| Tanggal Berlaku | : | 1 Juli 1964 |
Tampilan
