Peraturan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Penjabat-Penjabat Negeri Lainnya di Daerah Kepulauan Riau yang Meliputi Kewedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Pulau Tujuh
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 1963
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 1963 |
Nomor | : | 21 |
Judul | : | Peraturan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Penjabat-Penjabat Negeri Lainnya di Daerah Kepulauan Riau yang Meliputi Kewedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Pulau Tujuh |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Oktober 1963 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 Oktober 1963 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Oktober 1963 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.