Peraturan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Penjabat-Penjabat Negeri Lainnya di Daerah Kepulauan Riau yang Meliputi Kewedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Pulau Tujuh

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 1963

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:1963
Nomor:21
Judul:Peraturan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Penjabat-Penjabat Negeri Lainnya di Daerah Kepulauan Riau yang Meliputi Kewedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Pulau Tujuh
Tanggal Ditetapkan:10 Oktober 1963
Tanggal Diundangkan:15 Oktober 1963
Tanggal Berlaku:15 Oktober 1963

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 1963

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):