Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Bentuk, Jenis, Warna, Pembuatan Serta Pemakaian Pakaian Seragam dan Tanda Pengenal Diluar Angkatan Perang dan Kepolisian Negara

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 1963

Komentar!