Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Bentuk, Jenis, Warna, Pembuatan Serta Pemakaian Pakaian Seragam dan Tanda Pengenal Diluar Angkatan Perang dan Kepolisian Negara

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 1963

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:1963
Nomor:19
Judul:Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Bentuk, Jenis, Warna, Pembuatan Serta Pemakaian Pakaian Seragam dan Tanda Pengenal Diluar Angkatan Perang dan Kepolisian Negara
Tanggal Ditetapkan:5 Agustus 1963
Tanggal Diundangkan:5 Agustus 1963
Tanggal Berlaku:5 Agustus 1963

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 1963

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):