Pengubahan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaga-Negara Tahun 1961 Nomor 5) Mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Menteri Republik Indonesia Dahulu dan Bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat Serta Janda-Janda dan/atau Anak Yatim Piatunya

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 1961

Komentar!