Pemberian Ganjaran (Premi) Kepada Orang-Orang yang Telah Memberikan Jasanya Dalam Pengusutan Beberapa Tindak Pidana

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 1960

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:1960
Nomor:18
Judul:Pemberian Ganjaran (Premi) Kepada Orang-Orang yang Telah Memberikan Jasanya Dalam Pengusutan Beberapa Tindak Pidana
Tanggal Ditetapkan:24 Agustus 1960
Tanggal Diundangkan:24 Agustus 1960
Tanggal Berlaku:24 Agustus 1960

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 1960

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):