Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:2005
Nomor:2
Judul:Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Ditetapkan:16 April 2005
Tanggal Diundangkan:16 April 2005
Tanggal Berlaku:16 April 2005

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2005

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):