Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan BOM Di Bali Tanggal 12 Oktober 2002
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002