Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan BOM Di Bali Tanggal 12 Oktober 2002
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang |
Tahun | : | 2002 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan BOM Di Bali Tanggal 12 Oktober 2002 |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Oktober 2002 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Oktober 2002 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Oktober 2002 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.