Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan BOM Di Bali Tanggal 12 Oktober 2002

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:2002
Nomor:2
Judul:Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan BOM Di Bali Tanggal 12 Oktober 2002
Tanggal Ditetapkan:18 Oktober 2002
Tanggal Diundangkan:18 Oktober 2002
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2002

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):