Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi Dengan Mengubah Undang-Undang No. 7 DRT. 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1964
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1964