Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 PRP Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964