Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang |
Tahun | : | 1962 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Mei 1962 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Mei 1962 |
Tanggal Berlaku | : | 12 Mei 1962 |
Tampilan
Sumber
Ditetapkan dengan:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1962
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri Menjadi Undang-Undang
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.