Penegasan dari Pasal 16 Ayat (6) Undang-Undang No. 7 DRT Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 27) Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962