Penegasan dari Pasal 16 Ayat (6) Undang-Undang No. 7 DRT Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 27) Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang |
Tahun | : | 1962 |
Nomor | : | 15 |
Judul | : | Penegasan dari Pasal 16 Ayat (6) Undang-Undang No. 7 DRT Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 27) Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 Agustus 1962 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 Agustus 1962 |
Tanggal Berlaku | : | 13 Mei 1955 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.