Penegasan dari Pasal 16 Ayat (6) Undang-Undang No. 7 DRT Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 27) Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:1962
Nomor:15
Judul:Penegasan dari Pasal 16 Ayat (6) Undang-Undang No. 7 DRT Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 27) Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
Tanggal Ditetapkan:3 Agustus 1962
Tanggal Diundangkan:3 Agustus 1962
Tanggal Berlaku:13 Mei 1955

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):