Penggunaan Mata Uang Rupiah Dalam Lalu-Lintas Pembayaran Luar Negeri

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 32 Tahun 1960

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:1960
Nomor:32
Judul:Penggunaan Mata Uang Rupiah Dalam Lalu-Lintas Pembayaran Luar Negeri
Tanggal Ditetapkan:24 Agustus 1960
Tanggal Diundangkan:24 Agustus 1960
Tanggal Berlaku:25 Agustus 1960

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 32 Tahun 1960

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):