Penggunaan Mata Uang Rupiah Dalam Lalu-Lintas Pembayaran Luar Negeri

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 32 Tahun 1960

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:1960
Nomor:32
Judul:Penggunaan Mata Uang Rupiah Dalam Lalu-Lintas Pembayaran Luar Negeri
Tanggal Ditetapkan:24 Agustus 1960
Tanggal Diundangkan:24 Agustus 1960
Tanggal Berlaku:25 Agustus 1960

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 32 Tahun 1960
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.