Pembatasan Waktu Untuk Melaksanakan Hak Menuntut Penukaran Uang Kertas Bank Pecahan-Pecahan Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,- Yang Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1959 Nilainya Masing-Masing Telah Diturunkan Menjadi Rp. 100,- DAN Rp. 50,-
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1959
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang |
| Tahun | : | 1959 |
| Nomor | : | 6 |
| Judul | : | Pembatasan Waktu Untuk Melaksanakan Hak Menuntut Penukaran Uang Kertas Bank Pecahan-Pecahan Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,- Yang Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1959 Nilainya Masing-Masing Telah Diturunkan Menjadi Rp. 100,- DAN Rp. 50,- |
| Tanggal Ditetapkan | : | 14 September 1959 |
| Tanggal Diundangkan | : | 19 September 1959 |
| Tanggal Berlaku | : | 20 September 1959 |
Tampilan
