Pembatasan Waktu Untuk Melaksanakan Hak Menuntut Penukaran Uang Kertas Bank Pecahan-Pecahan Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,- Yang Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1959 Nilainya Masing-Masing Telah Diturunkan Menjadi Rp. 100,- DAN Rp. 50,-
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1959
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang |
Tahun | : | 1959 |
Nomor | : | 6 |
Judul | : | Pembatasan Waktu Untuk Melaksanakan Hak Menuntut Penukaran Uang Kertas Bank Pecahan-Pecahan Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,- Yang Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1959 Nilainya Masing-Masing Telah Diturunkan Menjadi Rp. 100,- DAN Rp. 50,- |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 September 1959 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 September 1959 |
Tanggal Berlaku | : | 20 September 1959 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.