Pembatasan Waktu Untuk Melaksanakan Hak Menuntut Penukaran Uang Kertas Bank Pecahan-Pecahan Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,- Yang Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1959 Nilainya Masing-Masing Telah Diturunkan Menjadi Rp. 100,- DAN Rp. 50,-

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1959

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:1959
Nomor:6
Judul:Pembatasan Waktu Untuk Melaksanakan Hak Menuntut Penukaran Uang Kertas Bank Pecahan-Pecahan Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,- Yang Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1959 Nilainya Masing-Masing Telah Diturunkan Menjadi Rp. 100,- DAN Rp. 50,-
Tanggal Ditetapkan:14 September 1959
Tanggal Diundangkan:19 September 1959
Tanggal Berlaku:20 September 1959

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1959

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):