Daftar Peraturan
Menampilkan 1831 s.d. 1840 dari 4200 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
1831 | Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan,Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. | No. 91/PMK.03/2015 | Peraturan Menteri Keuangan |
1832 | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah. | No. 90/PMK.03/2015 | Peraturan Menteri Keuangan |
1833 | Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan. | No. 89/PMK.010/2015 | Peraturan Menteri Keuangan |
1834 | Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan. | No. 88/PMK.06/2015 | Peraturan Menteri Keuangan |
1835 | Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (Ba 999. 08). | No. 87/PMK.02/2015 | Peraturan Menteri Keuangan |
1836 | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia. | No. 86/PMK.010/2015 | Peraturan Menteri Keuangan |
1837 | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01 /2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan. | No. 85/PMK.01/2015 | Peraturan Menteri Keuangan |
1838 | Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/ atau Hibah Luar Negeri. | No. 84/PMK.05/2015 | Peraturan Menteri Keuangan |
1839 | Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. | No. 83/PMK.01/2015 | Peraturan Menteri Keuangan |
1840 | Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh Pt Taspen (Persero) dan Pt Asabri (Persero). | No. 82/PMK.02/2015 | Peraturan Menteri Keuangan |