Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan,Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2015
Nomor:91
Judul:Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan,Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.
Tanggal Ditetapkan:30 April 2015
Tanggal Diundangkan:30 April 2015
Tanggal Berlaku:30 April 2015

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015
Isi
Terkait

Komentar!