Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2022 |
Nomor | : | 50 |
Judul | : | Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership) |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Maret 2022 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Maret 2022 |
Tanggal Berlaku | : | 1 April 2022 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.010/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.