Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022

Info
Isi
Terkait

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.010/2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2018

Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership.

Komentar!