Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2022 |
Nomor | : | 46 |
Judul | : | Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area) |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Maret 2022 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Maret 2022 |
Tanggal Berlaku | : | 1 April 2022 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022](/permenkeu/2022/46/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-China Free Trade Area.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.