Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2022
Nomor:46
Judul:Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area)
Tanggal Ditetapkan:30 Maret 2022
Tanggal Diundangkan:30 Maret 2022
Tanggal Berlaku:1 April 2022

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):