Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Diekspor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2022 |
Nomor | : | 145 |
Judul | : | Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Diekspor |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Diundangkan | : | 21 Oktober 2022 |
Tanggal Berlaku | : | 1 November 2022 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018
Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
Mencabut sebagian:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018
Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha.
Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.