Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017
Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.