Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021
Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kade Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014
Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014
Tata Cara Pemeteraian Kemudian.