Sistem Akuntansi Hibah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.05/2021
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2021 |
Nomor | : | 201 |
Judul | : | Sistem Akuntansi Hibah |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Desember 2021 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 Desember 2021 |
Tanggal Berlaku | : | 29 Desember 2021 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah.
Mencabut sebagian:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017
Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah.
Ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.