Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2021
Nomor:193
Judul:Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Tanggal Ditetapkan:17 Desember 2021
Tanggal Diundangkan:20 Desember 2021
Tanggal Berlaku:20 Desember 2021

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021

Komentar!