Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2021 |
Nomor | : | 193 |
Judul | : | Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Desember 2021 |
Tanggal Diundangkan | : | 20 Desember 2021 |
Tanggal Berlaku | : | 20 Desember 2021 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.