Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2021
Nomor:192
Judul:Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Tanggal Ditetapkan:17 Desember 2021
Tanggal Diundangkan:20 Desember 2021
Tanggal Berlaku:20 Desember 2021

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021

Diubah dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):