Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2021 |
Nomor | : | 192 |
Judul | : | Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Desember 2021 |
Tanggal Diundangkan | : | 20 Desember 2021 |
Tanggal Berlaku | : | 20 Desember 2021 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020
Tarif Cukai Hasil Tembakau
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.