Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriente Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2021
Nomor:11
Judul:Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriente Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
Tanggal Ditetapkan:2 Februari 2021
Tanggal Diundangkan:3 Februari 2021
Tanggal Berlaku:17 Februari 2021

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2022

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):