Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriente Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2021 |
Nomor | : | 11 |
Judul | : | Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriente Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Februari 2021 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 Februari 2021 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Februari 2021 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.