Kriteria dan/ atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 99 |
Judul | : | Kriteria dan/ atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 Agustus 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 5 Agustus 2020 |
Tampilan

Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017
Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.