Kriteria dan/ atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2020
Nomor:99
Judul:Kriteria dan/ atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Tanggal Ditetapkan:4 Agustus 2020
Tanggal Diundangkan:5 Agustus 2020
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2020

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):