Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 23 |
Judul | : | Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 Maret 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 21 Maret 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 21 Maret 2020 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.