Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2020

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2021

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2016

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan

Komentar!