Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2020
Nomor:189
Judul:Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar
Tanggal Ditetapkan:27 November 2020
Tanggal Diundangkan:27 November 2020
Tanggal Berlaku:27 November 2020

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):