Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 189 |
Judul | : | Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 November 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 November 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 27 November 2020 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008
Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.